Kamis, 18 September 2008

Mengapa Perlu Pemantau Media?

MENGAPA RAKYAT PERLU TERLIBAT DALAM PENGAWASAN ISI MEDIA MASSA?

Oleh : Dr. Andrik Purwasito, DEA

Ketua Jaringan Nasional Pemantau Media

A. Latar Belakang

Kondisi obyektif :
Isi media massa dewasa ini, ada kecenderungan yang kuat makin tidak edukatif, kurang mengindahkan etika-moral, kurang menghargai privasi dan asas praduga tak bersalah serta adanya indikasi yang kuat media massa meminggirkan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

Contoh Kita lihat tayangan berikut :

Perintah Undang-undang:
Amanah UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal Pasal 52 bunyinya sebagai berikut :

  1. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
  2. Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran.
  3. Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.

Amanah UU UU no. 40 tahun 1999, tentang Pers Pasal 17 :

Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. Yakni berupa :

a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

B. Membentuk Pemantau Media

Berdasarkan latar belakang di atas, maka sebagai masyarakat perlu berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan media dengan membentuk Pemantau Media.

Kami masyarakat pemantau media seluruh Indonesia, telah membentuk membentuk JNPM, (Jaringan Nasional Pemantau Media) di Yogyakarta, 8 Desember 2007 yang melahirkan DEKLARASI YOGYAKARTA dan dalam rapat pengurus di Jakarta tanggal 12 April 2008, berhasil membentuk dan mengesahkan AD dan ART, antara lain disebutkan bahwa, JNPM adalah :

1. Lembaga pemantau media yang bersifat independen yang didirikan di Yogyakarta, tanggal 8 Desember 2007 untuk jangka waktu yang tak terbatas

2. Berkedudukan di Ibukota Negara dan bila perlu dapat dibentuk JNPM di tingkat wilayah regional.

Anda yang ada di Palangkaraya, kami tunggu peran anda membangun masyarakat sadar media. Silakan bentuk Pemantau Media.

C. Tujuan dan apa Peran JNPM?

Anda bisa bergabung dengan kami. Silakan hubungi http://JNPM.blogspot.com

Tujuan

Sebagai alat juang untuk menyehatkan masyarakat dari terpaan isi media yang cenderung negatif, tujuan JNPM memperkuat dan mensinergikan Lembaga Pemantau Media seluruh Indonesia dalam menjalankan peran dan fungsinya

Peran JNPM.

Memfasilitasi masyarakat supaya melek media (lewat pemberdayaan peran Lembaga Pemantau Media)

Mengawal institusi media massa agar menjalankan fungsinya secara benar, konsisten dan mempunyai tanggungjawab sosial

D. Bagaimana Karakter Pemantau Media?

JNPM mempunyai Kode Etik sebagai berikut:

1) Pemantau media harus independen dan tidak memihak

2) Pemantau media harus menjalankan fungsinya secara profesional, jujur, trasparan dan akuntabel.

3) Pemantau media harus menerapkan prinsip akurasi dan siap mempertanggungjawabkan hasil pantauannya.

4) Pemantau media harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya.

5) Pemantau media harus ikut memperjuangkan kebebasan pers

6) Pemantau media ikut mendukung peningkatan kualitas media.

7) Pemantau media harus memperjuangkan peningkatan kemampuan masyarakat menggunakan media secara sehat.

Catatan Penulis:

Dr. Andrik Purwasito, DEA adalah Ketua JNPM dan staf pengajar pada Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP, UNS, Surakarta, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) Periode Pertama. Paper ini disampaikan dalam acara di Palangkaraya, 19 September 2008 oleh Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Tidak ada komentar: