JARINGAN NASIONAL PEMANTAU MEDIA
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUKADIMAH
BAB I
Nama, Tempat kedudukan dan Waktu didirikan
Pasal 1
Nama
Perkumpulan ini bernama Jaringan Nasional Pemantau Media disingkat JNPM
Tempat Kedudukan
JNPM berkedudukan di Ibukota Negara dan bila perlu dapat dibentuk JNPM di tingkat wilayah regional
Pasal 3
Waktu Didirikan
JNPM didirikan di Yogyakarta, tanggal 8 Desember 2007 untuk jangka waktu yang tak terbatas
BAB II
SIFAT
Sifat
JNPM bersifat independen dengan kekuasaan Tertinggi pada Rapat Umum Anggota JNPM
KODE ETIK
JNPM memiliki kode etik dengan sebutan Kode Etik Pemantau Media (KEPM) yang disusun tersendiri dengan keputusan Rapat Umum JNPM
Asas, Tujuan dan Kegiatan
Pasal 6
Asas
JNPM berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 7
Tujuan dan Kegiatan
1). JNPM bertujuan mensinergikan Lembaga Pemantau Media seluruh Indonesia dalam menjalankan peran dan fungsinya
2). Untuk mencapai tujuan tersebut JNPM akan melakukan kegiatan-kegiatan yang dirinci dalam program kerja.
STRUKTUR ORGANISASI, MASA BAKTI, RAPAT-RAPAT
Struktur Organisasi
JNPM mempunyai susunan organisasi sebagai berikut :
1). Dewan Penasehat terdiri atas 4 orang secara kolektif
2). Pengurus Harian terdiri atas :
Ketua satu orang
Sekretaris Jendral satu orang
Koordinator Bidang Pengaduan dua orang
Koordinator Bidang Pengkajian dua orang
Koordinator Bidang Literasi Media dua orang
Koordinator Bidang Pelatihan dua orang
Koordinator Bidang Advokasi dua orang
Koordinator Bidang Publikasi dua orang
Pasal 9
Masa Bakti
Masa bakti Dewan Pengurus selama 4 tahun
Pasal 10
Rapat-Rapat
Bentuk rapat dalam JNPM ditetapkan sebagai berikut:
1). Rapat Umum Jaringan, merupakan kekuasaan Tertinggi dalam menentukan kebijakan umum diikuti oleh seluruh Anggota JNPM dan Dewan Pengurus JNPM
2). Rapat Pleno Dewan Pengurus JNPM untuk menentukan kebijakan khusus
3). Rapat Koordinasi, diikuti oleh Dewan Pengurus dan Anggota JNPM
4). Rapat Pengurus Harian, diikuti oleh Pengurus Harian
BAB VI
KEANGGOTAAN
Anggota JNPM adalah lembaga pemantau media seluruh Indonesia
BAB VII
SUMBER PEMBIAYAAN
Pasal 12
Pembiayaan JNPM diperoleh dari swadaya dan sumber-sumber lain sah yang tidak mengikat
BAB VIII
PENGATURAN LEBIH LANJUT, KEPENGURUSAN PERTAMA KALI, DAN ATURAN PERALIHAN,
Pasal 13
Pengaturan Lebih Lanjut
Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 14
Kepengurusan Pertama Kali
Berdasarkan Hasil Rapat Pembentukan JNPM dan dideklarasikan tanggal 8 Desember 2007 di Yogyakarta terpilih kepengurusan pertama kali untuk masa bakti 2007-2011, sebagai berikut:
Dewan Penasehat:
1. Henry Subiakto
2. Acil Bimbo
3. Ashadi Siregar
4. Zulkarimein Nasution
Dewan Pengurus Harian:
Ketua : Andrik Purwasito
Sekretaris Jendral : M. Jamiluddin Ritonga
Koordinator Bidang Pengaduan
1. Afdhal Makkuraga Putra
2. Didin Sabarudin
Koordinator Bidang Pengkajian
1. Rahayu
2. Abdurrahman
Koordinator Bidang Literasi Media
1. Halomoan Harahap
2. Maqbul Halim
Koordinator Bidang Pelatihan
1. Wisnu Tri Hanggoro
2. Cholifah
Koordinator Bidang Advokasi
1. Kisman Pangeran
2. Nasrullah
Koordinator Bidang Publikasi
1. Heri Budianto
2. Hasyim Purnama
Pasal 15
Aturan Peralihan
BAB I
UMUM
Pasal 1
Landasan penyusunan
Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan pasal 13 Anggaran Dasar JNPM
Pasal 2
Kode Etik
1) Pemantau media harus independen dan tidak memihak
2) Pemantau media harus menjalankan fungsinya secara profesional, jujur, trasparan dan akuntabel.
3) Pemantau media harus menerapkan prinsip akurasi dan siap mempertanggungjawabkan hasil pantauannya.
4) Pemantau media harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
5) Pemantau media harus ikut memperjuangkan kebebasan pers
6) Pemantau media ikut mendukung peningkatan kualitas media.
7) Pemantau media harus memperjuangkan peningkatan kemampuan masyarakat menggunakan media secara sehat.
Pasal 3
Penegakan Kode Etik
1). Untuk menegakkan Kode Etik dibentuk Dewan Etik
2). Dewan Etik berjumlah lima orang dan dipilih oleh Dewan Pengurus JNPM
Pasal 4
Atribut
Logo, hymne, bendera, papan nama, pataka, seragam, stempel, dibuat dengan peraturan tersendiri berdasarkan ketetapan Dewan Pengurus
BIDANG KEGIATAN
Pasal 5
JNPM mengkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh Anggota Jaringan dalam bidang kegiatan sebagai berikut :
1). Bidang Pengaduan
2). Bidang Pengkajian
3). Bidang Literasi Media,
4). Bidang Pelatihan,
5). Bidang Advokasi,
6). Bidang Publikasi
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Sifat Keanggotaan
1). Keanggotaan bersifat aktif
2). Lembaga-lembaga pemantau media di Indonesia yang turut serta dalam pembentukan JNPM otomatis menjadi anggota JNPM.
Syarat dan Gugurnya Keanggotaan
1). Lembaga Pemantau Media dapat menjadi anggota JNPM dengan syarat :
a. Mengajukan permohonan menjadi anggota JNPM.
b. Mendapat rekomendasi dari sekurang-kurangnya satu anggota aktif JNPM.
c. Telah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu kali kegiatan pemantauan media pada saat mendaftar dengan menunjukkan bukti pemantauan
2). Keanggotaan dapat gugur apabila :
a. Mengundurkan diri secara sukarela
b. Tidak memenuhi kewajiban anggota
c. Tidak melaksanakan fungsi sebagai lembaga Pemantau Media selama 2 tahun berturut-turut.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8
Hak Anggota
1) Mengikuti kegiatan-kegiatan JNPM.
2) Memperoleh fasilitasi jaringan sesuai dengan bidang kegiatan JNPM
Kewajiban Anggota
1) Membayar iuran anggota sesuai dengan kesepakatan Rapat Umum Jaringan
2) Melaksanakan fungsi sebagai LPM
3) Mentaati Kode Etik Pemantau Media (KEPM)
4) Mengkomunikasikan hasil pantauan ke JNPM
BAB III
KESEKRETARIATAN
Pasal 10
1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya JNPM dibantu oleh Kepala Sekretariat
2) Kepala Sekretariat bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal
3) Untuk membantu kelancaran sekretariat dapat diangkat beberapa staf
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 11
Pendanaan bersumber dari : a. Dari Iuran Anggota
b. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 12
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian oleh Rapat Pleno Pengurus JNPM
Ditetapkan dan disahkan: Di Jakarta
Pada tanggal : 12 April 2008
Rapat Pleno I Dewan Pengurus JNPM
Nama Peserta Tanda Tangan
ttd
1. Acil Bimbo ........................ ttd
2. Ashadi Siregar ttd .........................
3. Zulkarimein Nasution ........................ ttd
4. Andrik Purwasito ttd .........................
5. M.Djamiluddin Ritonga ........................ ttd
6. Afdhal Makkuraga Putra ttd .........................
7. Didin Sabarudin ........................ ttd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar