Kamis, 18 September 2008

AD dan ART

JARINGAN NASIONAL PEMANTAU MEDIA
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR
MUKADIMAH

Bahwa dalam rangka menyehatkan masyarakat dari terpaan isi media massa yang cenderung semakin mengabaikan fungsi edukasi, budaya dan rendahnya penghormatan terhadap kehidupan privasi serta asas praduga tak bersalah, juga didorong semangat untuk memperkuat dan mensinergikan kapasitas lembaga pemantau media di seluruh Indonesia yang selama ini berjalan sendiri-sendiri dengan kondisi yang kurang optimal maka dengan ini kalangan pemantau media bersepakat membentuk Jaringan Nasional Pemantau Media sebagai alat juang dalam menjalankan peran dan fungsinya, dengan anggaran dasar sebagai berikut:

BAB I
Nama, Tempat kedudukan dan Waktu didirikan

Pasal 1
Nama

Perkumpulan ini bernama Jaringan Nasional Pemantau Media disingkat JNPM

Pasal 2
Tempat Kedudukan

JNPM berkedudukan di Ibukota Negara dan bila perlu dapat dibentuk JNPM di tingkat wilayah regional

Pasal 3
Waktu Didirikan

JNPM didirikan di Yogyakarta, tanggal 8 Desember 2007 untuk jangka waktu yang tak terbatas

BAB II
SIFAT
Pasal 4

Sifat

JNPM bersifat independen dengan kekuasaan Tertinggi pada Rapat Umum Anggota JNPM

BAB III
KODE ETIK
Pasal 5

JNPM memiliki kode etik dengan sebutan Kode Etik Pemantau Media (KEPM) yang disusun tersendiri dengan keputusan Rapat Umum JNPM

BAB IV
Asas, Tujuan dan Kegiatan

Pasal 6
Asas

JNPM berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 7
Tujuan dan Kegiatan

1). JNPM bertujuan mensinergikan Lembaga Pemantau Media seluruh Indonesia dalam menjalankan peran dan fungsinya

2). Untuk mencapai tujuan tersebut JNPM akan melakukan kegiatan-kegiatan yang dirinci dalam program kerja.

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI, MASA BAKTI, RAPAT-RAPAT

Pasal 8
Struktur Organisasi

JNPM mempunyai susunan organisasi sebagai berikut :

1). Dewan Penasehat terdiri atas 4 orang secara kolektif

2). Pengurus Harian terdiri atas :

Ketua satu orang

Sekretaris Jendral satu orang

Koordinator Bidang Pengaduan dua orang

Koordinator Bidang Pengkajian dua orang

Koordinator Bidang Literasi Media dua orang

Koordinator Bidang Pelatihan dua orang

Koordinator Bidang Advokasi dua orang

Koordinator Bidang Publikasi dua orang


Pasal 9
Masa Bakti

Masa bakti Dewan Pengurus selama 4 tahun

Pasal 10
Rapat-Rapat

Bentuk rapat dalam JNPM ditetapkan sebagai berikut:

1). Rapat Umum Jaringan, merupakan kekuasaan Tertinggi dalam menentukan kebijakan umum diikuti oleh seluruh Anggota JNPM dan Dewan Pengurus JNPM
2). Rapat Pleno Dewan Pengurus JNPM untuk menentukan kebijakan khusus
3).
Rapat Koordinasi, diikuti oleh Dewan Pengurus dan Anggota JNPM
4). Rapat Pengurus Harian, diikuti oleh Pengurus Harian


BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 11

Anggota JNPM adalah lembaga pemantau media seluruh Indonesia

BAB VII

SUMBER PEMBIAYAAN

Pasal 12

Pembiayaan JNPM diperoleh dari swadaya dan sumber-sumber lain sah yang tidak mengikat

BAB VIII

PENGATURAN LEBIH LANJUT, KEPENGURUSAN PERTAMA KALI, DAN ATURAN PERALIHAN,

Pasal 13

Pengaturan Lebih Lanjut

Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 14

Kepengurusan Pertama Kali

Berdasarkan Hasil Rapat Pembentukan JNPM dan dideklarasikan tanggal 8 Desember 2007 di Yogyakarta terpilih kepengurusan pertama kali untuk masa bakti 2007-2011, sebagai berikut:

Dewan Penasehat:

1. Henry Subiakto

2. Acil Bimbo

3. Ashadi Siregar

4. Zulkarimein Nasution

Dewan Pengurus Harian:

Ketua : Andrik Purwasito

Sekretaris Jendral : M. Jamiluddin Ritonga

Koordinator Bidang Pengaduan

1. Afdhal Makkuraga Putra

2. Didin Sabarudin

Koordinator Bidang Pengkajian

1. Rahayu

2. Abdurrahman

Koordinator Bidang Literasi Media

1. Halomoan Harahap

2. Maqbul Halim

Koordinator Bidang Pelatihan

1. Wisnu Tri Hanggoro

2. Cholifah

Koordinator Bidang Advokasi

1. Kisman Pangeran

2. Nasrullah

Koordinator Bidang Publikasi

1. Heri Budianto

2. Hasyim Purnama

Pasal 15
Aturan Peralihan

Untuk pertama kali Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan melalui Rapat Pleno Pertama


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
UMUM

Pasal 1

Landasan penyusunan

Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan pasal 13 Anggaran Dasar JNPM

Pasal 2
Kode Etik

1) Pemantau media harus independen dan tidak memihak

2) Pemantau media harus menjalankan fungsinya secara profesional, jujur, trasparan dan akuntabel.

3) Pemantau media harus menerapkan prinsip akurasi dan siap mempertanggungjawabkan hasil pantauannya.

4) Pemantau media harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya.

5) Pemantau media harus ikut memperjuangkan kebebasan pers

6) Pemantau media ikut mendukung peningkatan kualitas media.

7) Pemantau media harus memperjuangkan peningkatan kemampuan masyarakat menggunakan media secara sehat.

Pasal 3
Penegakan Kode Etik

1). Untuk menegakkan Kode Etik dibentuk Dewan Etik

2). Dewan Etik berjumlah lima orang dan dipilih oleh Dewan Pengurus JNPM

Pasal 4
Atribut

Logo, hymne, bendera, papan nama, pataka, seragam, stempel, dibuat dengan peraturan tersendiri berdasarkan ketetapan Dewan Pengurus

BAB II
BIDANG KEGIATAN

Pasal 5

JNPM mengkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh Anggota Jaringan dalam bidang kegiatan sebagai berikut :

1). Bidang Pengaduan

2). Bidang Pengkajian

3). Bidang Literasi Media,

4). Bidang Pelatihan,

5). Bidang Advokasi,

6). Bidang Publikasi

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 6

Sifat Keanggotaan

1). Keanggotaan bersifat aktif

2). Lembaga-lembaga pemantau media di Indonesia yang turut serta dalam pembentukan JNPM otomatis menjadi anggota JNPM.

Pasal 7
Syarat dan Gugurnya Keanggotaan

1). Lembaga Pemantau Media dapat menjadi anggota JNPM dengan syarat :

a. Mengajukan permohonan menjadi anggota JNPM.

b. Mendapat rekomendasi dari sekurang-kurangnya satu anggota aktif JNPM.

c. Telah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu kali kegiatan pemantauan media pada saat mendaftar dengan menunjukkan bukti pemantauan

2). Keanggotaan dapat gugur apabila :

a. Mengundurkan diri secara sukarela

b. Tidak memenuhi kewajiban anggota

c. Tidak melaksanakan fungsi sebagai lembaga Pemantau Media selama 2 tahun berturut-turut.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8
Hak Anggota

1) Mengikuti kegiatan-kegiatan JNPM.

2) Memperoleh fasilitasi jaringan sesuai dengan bidang kegiatan JNPM

Pasal 9
Kewajiban Anggota

1) Membayar iuran anggota sesuai dengan kesepakatan Rapat Umum Jaringan

2) Melaksanakan fungsi sebagai LPM

3) Mentaati Kode Etik Pemantau Media (KEPM)

4) Mengkomunikasikan hasil pantauan ke JNPM

BAB III
KESEKRETARIATAN

Pasal 10

1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya JNPM dibantu oleh Kepala Sekretariat

2) Kepala Sekretariat bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal

3) Untuk membantu kelancaran sekretariat dapat diangkat beberapa staf

BAB IV
PENDANAAN

Pasal 11

Pendanaan bersumber dari : a. Dari Iuran Anggota

b. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB V
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 12

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian oleh Rapat Pleno Pengurus JNPM

Ditetapkan dan disahkan: Di Jakarta
Pada tanggal : 12 April 2008
Rapat Pleno I Dewan Pengurus JNPM

Nama Peserta Tanda Tangan

ttd

1. Acil Bimbo ........................ ttd

2. Ashadi Siregar ttd .........................

3. Zulkarimein Nasution ........................ ttd

4. Andrik Purwasito ttd .........................

5. M.Djamiluddin Ritonga ........................ ttd

6. Afdhal Makkuraga Putra ttd .........................

7. Didin Sabarudin ........................ ttd

Sri Dewi

Tidak ada komentar: