Tampilkan postingan dengan label Paper. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Paper. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 18 Oktober 2008

Sosialisasi Peran JNPM di Padang

PERAN JNPM (Jaringan Nasional Pemantau Media) dalam MENGOPTIMALISASI KINERJA
MEDIA WATCH (Lembaga Pemantau Media)

Oleh :
Andrik Purwasito
Ketua JNPM


A. Pengantar

Mengapa Media Watch dibutuhkan.
Media massa adalah pilar kekuasaan, baik secara politik, ekonomi, sosial dan budaya. Kekuasaan cenderung disalahgunakan apalagi kekuasaan itu sangat kuat (absulut) yang biasanya memang disalahgunakan untuk kepentingan kroni.
Maka kekuasaan perlu di kontrol, baik oleh Lembaga atau Komisi Media, maupun Masyarakat serta perlu dikendalikan oleh Pemerintah.

Apa dan Siapa yang dikontrol?
Isi Media, institusi media, termasuk wartawan. Kita melakukan pengawasan terhadap kinerja mereka, antara lain “apakah media telah bekerja secara profesional sesuai dengan amanah undang-undang, peraturan dan etika jurnalistik.
Kontrol juga dalam arti mengawal media supaya tetap berada di jalur yang lurus, artinya tetap menjujung tinggi kebebasan pers tanpa mencederai kebenaran dan keberpihakannya terhadap kepentingan masyarakat banyak, serta mengawasi terjadinya kooptasi media oleh berbagai kepentingan golongan dan kekuasaan.

B. Peran JNPM

Memfasilitasi masyarakat supaya melek media (lewat pemberdayaan peran Lembaga Pemantau Media)
Mengawal institusi media massa agar menjalankan fungsinya secara benar, konsisten dan mempunyai tanggungjawab sosial


I. Tentang JNPM

• JNPM didirikan di Yogyakarta, tanggal 8 Desember 2007 untuk jangka waktu yang tak terbatas. Pengurus bekerja dalam kurun periode 4 tahunan.
• JNPM berkedudukan di Ibukota Negara dan bila perlu dapat dibentuk JNPM di tingkat wilayah regional (Indonesia Barat, Tengah, Timur dan Tenggara dan Jawa).
• JNPM bersifat independen, berperan mengkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh Media Watch Anggota Jaringan

II. Kantornya dimana: Virtual Office
• Kantor JNPM sementara ini berada di Virtual Office, beralamat di http://jnpm.blogspot.com
• Ruang diskusi (dalam mailing list) dan komunikasi, kirimkan email anda ke : jnpm.ruang.berbagi@gmail.com



III. Fasilitasi Apa yang dilakukan JNPM?

1). Bidang Pengaduan, menerima aduan dari Media Watch anggota Jaringan, dijadikan data, atau bahan yang akan disatukan dengan berbagai bahan lain yang diperoleh dari berbagai Media Watch anggota Jaringan.
2). Bidang Pengkajian, selanjutnya dikaji oleh bidang Pengkajian yang selanjutnya hasilnya disampaikan kepada Institusi Media oleh Bidang Pengaduan.
3). Bidang Literasi Media, memfasilitasi Media Watch anggota Jaringan dalam upaya melakukan sosialisasi gerakan melek media di seluruh Tanah Air.
4). Bidang Pelatihan, melakukan training for trainers khususnya Media Watch anggota Jaringan atau siapa saja yang membutuhkan pelatihan dalam hal “bagaimana caranya melakukan pemantauan Media”
5). Bidang Advokasi, JNPM membantu memecahkan persoalan-persoalan Media Watch anggota Jaringan yang mempunyai masalah dengan berbagai institusi media dan dalam hubungannya dengan lembaga lain.
6). Bidang Publikasi, JNPM mempublikasikan hasil kajian, pemantauan, literasi media dan kegiatan lain, baik lewat media internet manupun media lainnya.

IV. Bagaimana Caranya Bergabung dalam JNPM?

Syarat dan Gugurnya Keanggotaan
1). Lembaga Pemantau Media dapat menjadi anggota JNPM, dengan syarat (terkecuali bagi Lembaga-lembaga pemantau media di Indonesia yang turut serta dalam pembentukan JNPM otomatis menjadi anggota JNPM).
a. Mengajukan permohonan menjadi anggota JNPM.
b. Mendapat rekomendasi dari sekurang-kurangnya satu anggota aktif JNPM.
c. Telah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu kali kegiatan pemantauan media pada saat mendaftar dengan menunjukkan bukti pemantauan
2). Keanggotaan dapat gugur apabila :
a. Mengundurkan diri secara sukarela
b. Tidak memenuhi kewajiban anggota
c. Tidak melaksanakan fungsi sebagai lembaga Pemantau Media selama 2 tahun berturut-turut.

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak untuk :
1) Mengikuti kegiatan-kegiatan JNPM.
2) Memperoleh fasilitasi jaringan sesuai dengan bidang kegiatan JNPM

KEWAJIBAN untuk :
1) Membayar Iuran anggota sesuai dengan kesepakatan Rapat Umum Jaringan
2) Melaksanakan fungsi sebagai LPM
3) Mentaati Kode Etik Pemantau Media (KEPM)
4) Mengkomunikasikan hasil pantauan ke JNPM
C. Kesimpulan

Apabila kita mau mengawal media, media watch juga harus kuat. Baik secara organisatoris, kualitas kritik dan hasil kajian, maupun kekuatan lobi-lobi dengan berbagai pihak. Untuk menjamin keberlangsungan komunikasi dan sharing antara media dengan lembaga pemantau media, KPI, Dewan Pers dan Pemerintah, JNPM menjalankan strategi VISI BERSAMA (antar lembaga terkait dengan) MEDIA.

D. Tentang Penulis

Dr. Andrik Purwasito, DEA adalah Ketua JNPM periode I (2007-2011) selain sebagai staf pengajar pada Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP, UNS, Surakarta. Pengalaman, pernah menjadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) Periode Pertama, Host di TVRI Stasiun Semarang, Wakil Direktur Radio Gajarmungkur, Wonogiri, Penyiar Radio Retjo Buntung, Yogyakarta, dll. Paper ini disampaikan dalam acara FASILITASI MEDIA WATCH di Padang, 20 Oktober 2008 oleh Depkominfo bekerjasama dengan KP3I.

Kamis, 18 September 2008

Mengapa Perlu Pemantau Media?

MENGAPA RAKYAT PERLU TERLIBAT DALAM PENGAWASAN ISI MEDIA MASSA?

Oleh : Dr. Andrik Purwasito, DEA

Ketua Jaringan Nasional Pemantau Media

A. Latar Belakang

Kondisi obyektif :
Isi media massa dewasa ini, ada kecenderungan yang kuat makin tidak edukatif, kurang mengindahkan etika-moral, kurang menghargai privasi dan asas praduga tak bersalah serta adanya indikasi yang kuat media massa meminggirkan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

Contoh Kita lihat tayangan berikut :

Perintah Undang-undang:
Amanah UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal Pasal 52 bunyinya sebagai berikut :

  1. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
  2. Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran.
  3. Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.

Amanah UU UU no. 40 tahun 1999, tentang Pers Pasal 17 :

Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. Yakni berupa :

a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

B. Membentuk Pemantau Media

Berdasarkan latar belakang di atas, maka sebagai masyarakat perlu berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan media dengan membentuk Pemantau Media.

Kami masyarakat pemantau media seluruh Indonesia, telah membentuk membentuk JNPM, (Jaringan Nasional Pemantau Media) di Yogyakarta, 8 Desember 2007 yang melahirkan DEKLARASI YOGYAKARTA dan dalam rapat pengurus di Jakarta tanggal 12 April 2008, berhasil membentuk dan mengesahkan AD dan ART, antara lain disebutkan bahwa, JNPM adalah :

1. Lembaga pemantau media yang bersifat independen yang didirikan di Yogyakarta, tanggal 8 Desember 2007 untuk jangka waktu yang tak terbatas

2. Berkedudukan di Ibukota Negara dan bila perlu dapat dibentuk JNPM di tingkat wilayah regional.

Anda yang ada di Palangkaraya, kami tunggu peran anda membangun masyarakat sadar media. Silakan bentuk Pemantau Media.

C. Tujuan dan apa Peran JNPM?

Anda bisa bergabung dengan kami. Silakan hubungi http://JNPM.blogspot.com

Tujuan

Sebagai alat juang untuk menyehatkan masyarakat dari terpaan isi media yang cenderung negatif, tujuan JNPM memperkuat dan mensinergikan Lembaga Pemantau Media seluruh Indonesia dalam menjalankan peran dan fungsinya

Peran JNPM.

Memfasilitasi masyarakat supaya melek media (lewat pemberdayaan peran Lembaga Pemantau Media)

Mengawal institusi media massa agar menjalankan fungsinya secara benar, konsisten dan mempunyai tanggungjawab sosial

D. Bagaimana Karakter Pemantau Media?

JNPM mempunyai Kode Etik sebagai berikut:

1) Pemantau media harus independen dan tidak memihak

2) Pemantau media harus menjalankan fungsinya secara profesional, jujur, trasparan dan akuntabel.

3) Pemantau media harus menerapkan prinsip akurasi dan siap mempertanggungjawabkan hasil pantauannya.

4) Pemantau media harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya.

5) Pemantau media harus ikut memperjuangkan kebebasan pers

6) Pemantau media ikut mendukung peningkatan kualitas media.

7) Pemantau media harus memperjuangkan peningkatan kemampuan masyarakat menggunakan media secara sehat.

Catatan Penulis:

Dr. Andrik Purwasito, DEA adalah Ketua JNPM dan staf pengajar pada Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP, UNS, Surakarta, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) Periode Pertama. Paper ini disampaikan dalam acara di Palangkaraya, 19 September 2008 oleh Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.