Sabtu, 18 Oktober 2008

Sosialisasi Peran JNPM di Padang

PERAN JNPM (Jaringan Nasional Pemantau Media) dalam MENGOPTIMALISASI KINERJA
MEDIA WATCH (Lembaga Pemantau Media)

Oleh :
Andrik Purwasito
Ketua JNPM


A. Pengantar

Mengapa Media Watch dibutuhkan.
Media massa adalah pilar kekuasaan, baik secara politik, ekonomi, sosial dan budaya. Kekuasaan cenderung disalahgunakan apalagi kekuasaan itu sangat kuat (absulut) yang biasanya memang disalahgunakan untuk kepentingan kroni.
Maka kekuasaan perlu di kontrol, baik oleh Lembaga atau Komisi Media, maupun Masyarakat serta perlu dikendalikan oleh Pemerintah.

Apa dan Siapa yang dikontrol?
Isi Media, institusi media, termasuk wartawan. Kita melakukan pengawasan terhadap kinerja mereka, antara lain “apakah media telah bekerja secara profesional sesuai dengan amanah undang-undang, peraturan dan etika jurnalistik.
Kontrol juga dalam arti mengawal media supaya tetap berada di jalur yang lurus, artinya tetap menjujung tinggi kebebasan pers tanpa mencederai kebenaran dan keberpihakannya terhadap kepentingan masyarakat banyak, serta mengawasi terjadinya kooptasi media oleh berbagai kepentingan golongan dan kekuasaan.

B. Peran JNPM

Memfasilitasi masyarakat supaya melek media (lewat pemberdayaan peran Lembaga Pemantau Media)
Mengawal institusi media massa agar menjalankan fungsinya secara benar, konsisten dan mempunyai tanggungjawab sosial


I. Tentang JNPM

• JNPM didirikan di Yogyakarta, tanggal 8 Desember 2007 untuk jangka waktu yang tak terbatas. Pengurus bekerja dalam kurun periode 4 tahunan.
• JNPM berkedudukan di Ibukota Negara dan bila perlu dapat dibentuk JNPM di tingkat wilayah regional (Indonesia Barat, Tengah, Timur dan Tenggara dan Jawa).
• JNPM bersifat independen, berperan mengkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh Media Watch Anggota Jaringan

II. Kantornya dimana: Virtual Office
• Kantor JNPM sementara ini berada di Virtual Office, beralamat di http://jnpm.blogspot.com
• Ruang diskusi (dalam mailing list) dan komunikasi, kirimkan email anda ke : jnpm.ruang.berbagi@gmail.com



III. Fasilitasi Apa yang dilakukan JNPM?

1). Bidang Pengaduan, menerima aduan dari Media Watch anggota Jaringan, dijadikan data, atau bahan yang akan disatukan dengan berbagai bahan lain yang diperoleh dari berbagai Media Watch anggota Jaringan.
2). Bidang Pengkajian, selanjutnya dikaji oleh bidang Pengkajian yang selanjutnya hasilnya disampaikan kepada Institusi Media oleh Bidang Pengaduan.
3). Bidang Literasi Media, memfasilitasi Media Watch anggota Jaringan dalam upaya melakukan sosialisasi gerakan melek media di seluruh Tanah Air.
4). Bidang Pelatihan, melakukan training for trainers khususnya Media Watch anggota Jaringan atau siapa saja yang membutuhkan pelatihan dalam hal “bagaimana caranya melakukan pemantauan Media”
5). Bidang Advokasi, JNPM membantu memecahkan persoalan-persoalan Media Watch anggota Jaringan yang mempunyai masalah dengan berbagai institusi media dan dalam hubungannya dengan lembaga lain.
6). Bidang Publikasi, JNPM mempublikasikan hasil kajian, pemantauan, literasi media dan kegiatan lain, baik lewat media internet manupun media lainnya.

IV. Bagaimana Caranya Bergabung dalam JNPM?

Syarat dan Gugurnya Keanggotaan
1). Lembaga Pemantau Media dapat menjadi anggota JNPM, dengan syarat (terkecuali bagi Lembaga-lembaga pemantau media di Indonesia yang turut serta dalam pembentukan JNPM otomatis menjadi anggota JNPM).
a. Mengajukan permohonan menjadi anggota JNPM.
b. Mendapat rekomendasi dari sekurang-kurangnya satu anggota aktif JNPM.
c. Telah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu kali kegiatan pemantauan media pada saat mendaftar dengan menunjukkan bukti pemantauan
2). Keanggotaan dapat gugur apabila :
a. Mengundurkan diri secara sukarela
b. Tidak memenuhi kewajiban anggota
c. Tidak melaksanakan fungsi sebagai lembaga Pemantau Media selama 2 tahun berturut-turut.

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Hak untuk :
1) Mengikuti kegiatan-kegiatan JNPM.
2) Memperoleh fasilitasi jaringan sesuai dengan bidang kegiatan JNPM

KEWAJIBAN untuk :
1) Membayar Iuran anggota sesuai dengan kesepakatan Rapat Umum Jaringan
2) Melaksanakan fungsi sebagai LPM
3) Mentaati Kode Etik Pemantau Media (KEPM)
4) Mengkomunikasikan hasil pantauan ke JNPM
C. Kesimpulan

Apabila kita mau mengawal media, media watch juga harus kuat. Baik secara organisatoris, kualitas kritik dan hasil kajian, maupun kekuatan lobi-lobi dengan berbagai pihak. Untuk menjamin keberlangsungan komunikasi dan sharing antara media dengan lembaga pemantau media, KPI, Dewan Pers dan Pemerintah, JNPM menjalankan strategi VISI BERSAMA (antar lembaga terkait dengan) MEDIA.

D. Tentang Penulis

Dr. Andrik Purwasito, DEA adalah Ketua JNPM periode I (2007-2011) selain sebagai staf pengajar pada Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP, UNS, Surakarta. Pengalaman, pernah menjadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) Periode Pertama, Host di TVRI Stasiun Semarang, Wakil Direktur Radio Gajarmungkur, Wonogiri, Penyiar Radio Retjo Buntung, Yogyakarta, dll. Paper ini disampaikan dalam acara FASILITASI MEDIA WATCH di Padang, 20 Oktober 2008 oleh Depkominfo bekerjasama dengan KP3I.

Tidak ada komentar: