Selasa, 23 September 2008

Mari Bergiat Diri

Bidang Kerja JNPM

JNPM memfasilitasi media watch di Tanah Air untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerjanya. Bidang-bidang yang difasilitasi adalah sebagai berikut:

Bidang Pengaduan

Bidang Pengkajian

Bidang Literasi Media

Bidang Pelatihan

Bidang Advokasi

Bidang Publikasi

Adapun pengurus berkonsentrasi untuk melakukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait agar mampu menjalankan program fasilitasi berjalan dengan optimal. Selama ini kerjasama erat dilakukan dengan Departemen Komunikasi dan Informatika RI, khususnya sub-bagian yang membidangi Media Watch.

Setiap pengurus diharapkan melakukan kontak dan kerjasama dengan berbagai pihak seperti :

    1. Kerjasama dengan Sekolah, Perguruan Tinggi untuk Literasi Media
    2. Kerjasama dengan Organisasi Keagamaan untuk Literasi Media
    3. Kerjasama dengan lembaga terkait yang peduli terhadap Gerakan Isi Media Yang Sehat dan menyehatkan masyarakat.
    4. Kerjasama dengan lembaga terkait dengan Pemerintah untuk fasilitasi program kegiatan.
    5. dll

RUANG DISKUSI VIRTUAL KITA

Literasi Media di Palangkaraya, November 2006

Diskusi Bedhaya Anglir Mendung oleh Dyah Retno Pratiwi di Ndalem Poerwahadiningratan, Solo, 26 Juli 2008

Inilah email yang kita gunakan dalam DISKUSI VIRTUAL KITA.
jnpm.ruang.berbagi@gmail.com

DISKUSI VIRTUAL JNPM


JARINGAN NASIONAL PEMANTAU MEDIA
mengundang anda dalam Diskusi Virtual
kirimkan email anda ke
jnpm.ruang.berbagi@gmail.com



SURAT TERBUKA

Gambar 2

Kunjungan ke lembaga penyiaran dalam rangka menimba ilmu dari mereka yang telah berhasil memanfaatkan media sebagai alat perjuangan untuk mencerdaskan masyarakat. Terlihat Ketua JNPM tengah berfoto di sebuah studio radio di Prancis (gb 1) dan pakar kebudayaan Claude Guillot di Kantor Majalah Archipel, Paris (gb 2).

JNPM mengetuk hati para pihak yang peduli terhadap masyarakat Indonesia, yang kini setiap detiknya terkena efek terpaan media massa yang bertubi-tubi, terutama televisi dan internet. Kepedulian tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk rasa simpati pada gerakan ini, sampai bersedia lahir batin, membantu JNPM lewat The JNPM Virtual Office kami ini, untuk pembiayaan kegiatan literasi media, kapasitas pembentukan media watch secara nasional, juga peningkatan kemampuan anggota dan pengurus JNPM dalam upaya civic education tersebut.
Bantuan anda akan sangat berarti sekali untuk menyelematkan bangsa ini dari terpaan jahat media massa dan makin mencerdaskan masyarakat lewat media literasi. Setidaknya anda memberi informasi kepada kami keberadaan berbagai sumber dana, atau lembaga donatur yang dapat kami kontak untuk kami ajukan berbagai program penawaran. Kami berharap Anda juga merekomendasikan bahwa JNPM adalah organiasi nir-laba yang bekerja tanpa pamrih.

Sekian terima kasih.
JNPM tetap bersemangat dan pantang mundur.
Hormat Kami,

Andrik Purwasito
Ketua JNPM

Mengundang Diskusi

UNDANGAN SIMPATIK

Kami mengundang anda semua untuk melakukan sharing of idea dengan sebuah mailing list. Agar saya bisa mengundang anda Invite maka kirimkan alamat email anda pada komentar di bawah ini. Cantumkan biodata anda, supaya kami dapat mengenal dan mengakses anda lebih sempurna. Demikian harap maklum dan ditunggu komentar dan email anda. Terima Kasih. Keterangan gambar : Ketua JNPM (sekarang) sedang berbincang-bincang dengan anggota Komisi Penyiaran Perancis (CSA) di provinsi Bordeaux, Nopember 2005.

Rakornas KPI I

Inilah kenang2an Rakornas I KPI di Yogyakarta. Dengan foto ini berharap teman-teman yang sudah tidak lagi ada di KPI dan KPID bersedia bersama JNPM untuk menggerakkan masyarakat Melek Media. Semoga tawaran ini menyentuh hati nurani, teman-teman seperjuangan dalam membantu masyarakat mengerti dan memahami serta mampu berhadapan denan apa itu yang disebut media massa (foto dok: andrik, 2004)

Minggu, 21 September 2008

PENGURUS JNPM 2007-20011

Dewan Penasehat:

1. Henry Subiakto

2. Acil Bimbo

3. Ashadi Siregar

4. Zulkarimein Nasution

Dewan Pengurus Harian:

Ketua : Andrik Purwasito

Sekretaris Jendral : M. Jamiluddin Ritonga

Koordinator Bidang Pengaduan

1. Afdhal Makkuraga Putra

2. Didin Sabarudin

Koordinator Bidang Pengkajian

1. Rahayu

2. Abdurrahman

Koordinator Bidang Literasi Media

1. Halomoan Harahap

2. Maqbul Halim

Koordinator Bidang Pelatihan

1. Wisnu Tri Hanggoro

2. Cholifah

Koordinator Bidang Advokasi

1. Kisman Pangeran

2. Nasrullah

Koordinator Bidang Publikasi

1. Heri Budianto

2. Hasyim Purnama

The JNPM Virtual Office


The JNPM Virtual Office



… Apa itu JNPM Virtual Office adalah Aktivitas, komunikasi, dan networking dari Seluruh jajaran anggota JNPM, Masyarakat Media Massa dan seluruh stakeholders Yang bergabung membangun media massa yang selaras dengan tuntutan dan semangat jaman.

Inilah kantor kami, kantor JNPM sebagai wahana komunikasi antar anggota JNPM dan upaya seluruh pengurus melakukan koordinasi dengan seluruh jaringan yang ada di seluruh penjuru Tanah Air. Oleh sebab itu, kirimkan kritik saran dan gagasan anda. Kebutuhan anda, keluhan dan segala hal yang menjadi perenungan anda untuk memajukan masyarakat sadar media. Kami membuka mailing list. Bergabunglah dengan cara mengirim email anda untuk kami daftarkan. Kami tunggu kabar anda.

Mari berangkat dari yang kecil ini. Semoga cita-cita yang mulia dari JPNM ini mendapat kan tempat sebagaimana mestinya di hati masyarakat. Terima kasih.


Hormat Kami


Ketua JNPM

Kapan Media Watch di Palangka


Haloooo Palangkaraya

Setelah kita berdiskusi bersama, akhirnya ada banyak inspirasi yang dapat kita petik dari Diskusi di Hotel Batu Suli 19 September 2008 yang lalu. Dr. Udi Rusadi dari Depkominfo, H. Vetty dari KPI, Mas Adhi SH dari PR IV UNPAR dan saya sendiri dari JNPM banyak me ngupas tentang media massa, efek yan ditimbulkan dan mengapa masyarakat perlu terlibat untuk membangun media yang menyejahterakan dan menyehatkan masyarakat.

“Media watch akan segera berdiri di Palangkaraya.” Begitu sambutan hangat dari Mas Sigid Wakil Ketua KPID Provinsi Palangkaraya, “Kita segera bertemu,” teriak dari AMPI, “Kita se gera bergabung dengan JNPM,” kata Mbak dari HMI.

Semua yang hadir tidak ada yang pesimis. Pemantau Media sebagai peran aktif masyarakat dalam mengawasi media masyarakat mutlak dibutuhkan. Oleh sebab itu, JNPM akan mem fasilitasi terbentuknya Media Watch di Palangkaraya dan terus ikut membantu demi me- lindungi masyarakat dari abuse media massa. Kirim saran, tanggapan dan usul anda di lembar ini dengan mengklik “Komentar” atau mengi Rim email dengan mengklik tanda gambar “amlop surat” di bawah ini. Sekian Terima kasih

Pengelola

Kamis, 18 September 2008

Deklarasi Yogya 2007



Jaringan Nasional Pemantau Media

Deklarasi Yogya

Mencermati isi media massa dewasa ini, ada kecenderungan makin menipisnya fungsi edukasi, dalam banyak hal kurang mengindahkan etika-moral, rendahnya penghormatan terhadap kehidupan privasi dan asas praduga tak bersalah serta adanya indikasi yang kuat media massa meminggirkan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

Sebagai lembaga yang independen, Jaringan Nasional Pemantau Media yang dibentuk oleh masyarakat pemantau media, bertugas selain memfasilitasi masyarakat supaya melek media, juga ikut mendampingi institusi media massa dalam menjalankan fungsinya secara lurus dan mempunyai tanggungjawab sosial.

Kepada Pemerintah, agar melaksanakan penegakkan hukum secara konsisten, seperti dalam hal kepemilikan silang dan sistem jaringan, karena dapat berimplikasi terhadap isi media. Demikian pula kepada Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Pers dan Perhimpunan Perusahaan Periklanan Indonesia, agar lebih meningkatkan profesionalisme, menegakkan etika jurnalistik dan tatakrama periklanan.

Dideklarasikan di Yogyakarta, tanggal 8 Desember 2007
Atas nama Jaringan Nasional Pemantau Media

Dr. Andrik Purwasito, DEA

Ketua

Mengapa Perlu Pemantau Media?

MENGAPA RAKYAT PERLU TERLIBAT DALAM PENGAWASAN ISI MEDIA MASSA?

Oleh : Dr. Andrik Purwasito, DEA

Ketua Jaringan Nasional Pemantau Media

A. Latar Belakang

Kondisi obyektif :
Isi media massa dewasa ini, ada kecenderungan yang kuat makin tidak edukatif, kurang mengindahkan etika-moral, kurang menghargai privasi dan asas praduga tak bersalah serta adanya indikasi yang kuat media massa meminggirkan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

Contoh Kita lihat tayangan berikut :

Perintah Undang-undang:
Amanah UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pasal Pasal 52 bunyinya sebagai berikut :

  1. Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.
  2. Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau pemantauan Lembaga Penyiaran.
  3. Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.

Amanah UU UU no. 40 tahun 1999, tentang Pers Pasal 17 :

Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. Yakni berupa :

a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

B. Membentuk Pemantau Media

Berdasarkan latar belakang di atas, maka sebagai masyarakat perlu berpartisipasi aktif dalam melakukan pengawasan media dengan membentuk Pemantau Media.

Kami masyarakat pemantau media seluruh Indonesia, telah membentuk membentuk JNPM, (Jaringan Nasional Pemantau Media) di Yogyakarta, 8 Desember 2007 yang melahirkan DEKLARASI YOGYAKARTA dan dalam rapat pengurus di Jakarta tanggal 12 April 2008, berhasil membentuk dan mengesahkan AD dan ART, antara lain disebutkan bahwa, JNPM adalah :

1. Lembaga pemantau media yang bersifat independen yang didirikan di Yogyakarta, tanggal 8 Desember 2007 untuk jangka waktu yang tak terbatas

2. Berkedudukan di Ibukota Negara dan bila perlu dapat dibentuk JNPM di tingkat wilayah regional.

Anda yang ada di Palangkaraya, kami tunggu peran anda membangun masyarakat sadar media. Silakan bentuk Pemantau Media.

C. Tujuan dan apa Peran JNPM?

Anda bisa bergabung dengan kami. Silakan hubungi http://JNPM.blogspot.com

Tujuan

Sebagai alat juang untuk menyehatkan masyarakat dari terpaan isi media yang cenderung negatif, tujuan JNPM memperkuat dan mensinergikan Lembaga Pemantau Media seluruh Indonesia dalam menjalankan peran dan fungsinya

Peran JNPM.

Memfasilitasi masyarakat supaya melek media (lewat pemberdayaan peran Lembaga Pemantau Media)

Mengawal institusi media massa agar menjalankan fungsinya secara benar, konsisten dan mempunyai tanggungjawab sosial

D. Bagaimana Karakter Pemantau Media?

JNPM mempunyai Kode Etik sebagai berikut:

1) Pemantau media harus independen dan tidak memihak

2) Pemantau media harus menjalankan fungsinya secara profesional, jujur, trasparan dan akuntabel.

3) Pemantau media harus menerapkan prinsip akurasi dan siap mempertanggungjawabkan hasil pantauannya.

4) Pemantau media harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya.

5) Pemantau media harus ikut memperjuangkan kebebasan pers

6) Pemantau media ikut mendukung peningkatan kualitas media.

7) Pemantau media harus memperjuangkan peningkatan kemampuan masyarakat menggunakan media secara sehat.

Catatan Penulis:

Dr. Andrik Purwasito, DEA adalah Ketua JNPM dan staf pengajar pada Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP, UNS, Surakarta, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) Periode Pertama. Paper ini disampaikan dalam acara di Palangkaraya, 19 September 2008 oleh Departemen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

AD dan ART

JARINGAN NASIONAL PEMANTAU MEDIA
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN DASAR
MUKADIMAH

Bahwa dalam rangka menyehatkan masyarakat dari terpaan isi media massa yang cenderung semakin mengabaikan fungsi edukasi, budaya dan rendahnya penghormatan terhadap kehidupan privasi serta asas praduga tak bersalah, juga didorong semangat untuk memperkuat dan mensinergikan kapasitas lembaga pemantau media di seluruh Indonesia yang selama ini berjalan sendiri-sendiri dengan kondisi yang kurang optimal maka dengan ini kalangan pemantau media bersepakat membentuk Jaringan Nasional Pemantau Media sebagai alat juang dalam menjalankan peran dan fungsinya, dengan anggaran dasar sebagai berikut:

BAB I
Nama, Tempat kedudukan dan Waktu didirikan

Pasal 1
Nama

Perkumpulan ini bernama Jaringan Nasional Pemantau Media disingkat JNPM

Pasal 2
Tempat Kedudukan

JNPM berkedudukan di Ibukota Negara dan bila perlu dapat dibentuk JNPM di tingkat wilayah regional

Pasal 3
Waktu Didirikan

JNPM didirikan di Yogyakarta, tanggal 8 Desember 2007 untuk jangka waktu yang tak terbatas

BAB II
SIFAT
Pasal 4

Sifat

JNPM bersifat independen dengan kekuasaan Tertinggi pada Rapat Umum Anggota JNPM

BAB III
KODE ETIK
Pasal 5

JNPM memiliki kode etik dengan sebutan Kode Etik Pemantau Media (KEPM) yang disusun tersendiri dengan keputusan Rapat Umum JNPM

BAB IV
Asas, Tujuan dan Kegiatan

Pasal 6
Asas

JNPM berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 7
Tujuan dan Kegiatan

1). JNPM bertujuan mensinergikan Lembaga Pemantau Media seluruh Indonesia dalam menjalankan peran dan fungsinya

2). Untuk mencapai tujuan tersebut JNPM akan melakukan kegiatan-kegiatan yang dirinci dalam program kerja.

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI, MASA BAKTI, RAPAT-RAPAT

Pasal 8
Struktur Organisasi

JNPM mempunyai susunan organisasi sebagai berikut :

1). Dewan Penasehat terdiri atas 4 orang secara kolektif

2). Pengurus Harian terdiri atas :

Ketua satu orang

Sekretaris Jendral satu orang

Koordinator Bidang Pengaduan dua orang

Koordinator Bidang Pengkajian dua orang

Koordinator Bidang Literasi Media dua orang

Koordinator Bidang Pelatihan dua orang

Koordinator Bidang Advokasi dua orang

Koordinator Bidang Publikasi dua orang


Pasal 9
Masa Bakti

Masa bakti Dewan Pengurus selama 4 tahun

Pasal 10
Rapat-Rapat

Bentuk rapat dalam JNPM ditetapkan sebagai berikut:

1). Rapat Umum Jaringan, merupakan kekuasaan Tertinggi dalam menentukan kebijakan umum diikuti oleh seluruh Anggota JNPM dan Dewan Pengurus JNPM
2). Rapat Pleno Dewan Pengurus JNPM untuk menentukan kebijakan khusus
3).
Rapat Koordinasi, diikuti oleh Dewan Pengurus dan Anggota JNPM
4). Rapat Pengurus Harian, diikuti oleh Pengurus Harian


BAB VI
KEANGGOTAAN

Pasal 11

Anggota JNPM adalah lembaga pemantau media seluruh Indonesia

BAB VII

SUMBER PEMBIAYAAN

Pasal 12

Pembiayaan JNPM diperoleh dari swadaya dan sumber-sumber lain sah yang tidak mengikat

BAB VIII

PENGATURAN LEBIH LANJUT, KEPENGURUSAN PERTAMA KALI, DAN ATURAN PERALIHAN,

Pasal 13

Pengaturan Lebih Lanjut

Hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 14

Kepengurusan Pertama Kali

Berdasarkan Hasil Rapat Pembentukan JNPM dan dideklarasikan tanggal 8 Desember 2007 di Yogyakarta terpilih kepengurusan pertama kali untuk masa bakti 2007-2011, sebagai berikut:

Dewan Penasehat:

1. Henry Subiakto

2. Acil Bimbo

3. Ashadi Siregar

4. Zulkarimein Nasution

Dewan Pengurus Harian:

Ketua : Andrik Purwasito

Sekretaris Jendral : M. Jamiluddin Ritonga

Koordinator Bidang Pengaduan

1. Afdhal Makkuraga Putra

2. Didin Sabarudin

Koordinator Bidang Pengkajian

1. Rahayu

2. Abdurrahman

Koordinator Bidang Literasi Media

1. Halomoan Harahap

2. Maqbul Halim

Koordinator Bidang Pelatihan

1. Wisnu Tri Hanggoro

2. Cholifah

Koordinator Bidang Advokasi

1. Kisman Pangeran

2. Nasrullah

Koordinator Bidang Publikasi

1. Heri Budianto

2. Hasyim Purnama

Pasal 15
Aturan Peralihan

Untuk pertama kali Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ditetapkan melalui Rapat Pleno Pertama


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
UMUM

Pasal 1

Landasan penyusunan

Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan pasal 13 Anggaran Dasar JNPM

Pasal 2
Kode Etik

1) Pemantau media harus independen dan tidak memihak

2) Pemantau media harus menjalankan fungsinya secara profesional, jujur, trasparan dan akuntabel.

3) Pemantau media harus menerapkan prinsip akurasi dan siap mempertanggungjawabkan hasil pantauannya.

4) Pemantau media harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan lainnya.

5) Pemantau media harus ikut memperjuangkan kebebasan pers

6) Pemantau media ikut mendukung peningkatan kualitas media.

7) Pemantau media harus memperjuangkan peningkatan kemampuan masyarakat menggunakan media secara sehat.

Pasal 3
Penegakan Kode Etik

1). Untuk menegakkan Kode Etik dibentuk Dewan Etik

2). Dewan Etik berjumlah lima orang dan dipilih oleh Dewan Pengurus JNPM

Pasal 4
Atribut

Logo, hymne, bendera, papan nama, pataka, seragam, stempel, dibuat dengan peraturan tersendiri berdasarkan ketetapan Dewan Pengurus

BAB II
BIDANG KEGIATAN

Pasal 5

JNPM mengkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan yang dilakukan oleh Anggota Jaringan dalam bidang kegiatan sebagai berikut :

1). Bidang Pengaduan

2). Bidang Pengkajian

3). Bidang Literasi Media,

4). Bidang Pelatihan,

5). Bidang Advokasi,

6). Bidang Publikasi

BAB III

KEANGGOTAAN

Pasal 6

Sifat Keanggotaan

1). Keanggotaan bersifat aktif

2). Lembaga-lembaga pemantau media di Indonesia yang turut serta dalam pembentukan JNPM otomatis menjadi anggota JNPM.

Pasal 7
Syarat dan Gugurnya Keanggotaan

1). Lembaga Pemantau Media dapat menjadi anggota JNPM dengan syarat :

a. Mengajukan permohonan menjadi anggota JNPM.

b. Mendapat rekomendasi dari sekurang-kurangnya satu anggota aktif JNPM.

c. Telah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu kali kegiatan pemantauan media pada saat mendaftar dengan menunjukkan bukti pemantauan

2). Keanggotaan dapat gugur apabila :

a. Mengundurkan diri secara sukarela

b. Tidak memenuhi kewajiban anggota

c. Tidak melaksanakan fungsi sebagai lembaga Pemantau Media selama 2 tahun berturut-turut.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 8
Hak Anggota

1) Mengikuti kegiatan-kegiatan JNPM.

2) Memperoleh fasilitasi jaringan sesuai dengan bidang kegiatan JNPM

Pasal 9
Kewajiban Anggota

1) Membayar iuran anggota sesuai dengan kesepakatan Rapat Umum Jaringan

2) Melaksanakan fungsi sebagai LPM

3) Mentaati Kode Etik Pemantau Media (KEPM)

4) Mengkomunikasikan hasil pantauan ke JNPM

BAB III
KESEKRETARIATAN

Pasal 10

1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya JNPM dibantu oleh Kepala Sekretariat

2) Kepala Sekretariat bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal

3) Untuk membantu kelancaran sekretariat dapat diangkat beberapa staf

BAB IV
PENDANAAN

Pasal 11

Pendanaan bersumber dari : a. Dari Iuran Anggota

b. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB V
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 12

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian oleh Rapat Pleno Pengurus JNPM

Ditetapkan dan disahkan: Di Jakarta
Pada tanggal : 12 April 2008
Rapat Pleno I Dewan Pengurus JNPM

Nama Peserta Tanda Tangan

ttd

1. Acil Bimbo ........................ ttd

2. Ashadi Siregar ttd .........................

3. Zulkarimein Nasution ........................ ttd

4. Andrik Purwasito ttd .........................

5. M.Djamiluddin Ritonga ........................ ttd

6. Afdhal Makkuraga Putra ttd .........................

7. Didin Sabarudin ........................ ttd

Sri Dewi